- www.fpi.or.id
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak negara untuk bersikap dan bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Gabungan antara jajaran menteri Menkopolhukam dengan Komisi II, III, dan VIII DPR, Senin 30 Agustus 2010. Dengan kesimpulan rapat tersebut, diharapkan ada langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengelola keberadaan ormas.
Selain itu, DPR juga menolak segala bentuk tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Karena itu, untuk mengelola dan mengendalikan ormas agar tetap berada di dalam koridor hukum, DPR sepakat segera merevisi UU No. 8 Tahun 1985 tentang ormas, bersama-sama dengan pemerintah.
"DPR juga akan membentuk tim pengawas terkait ormas," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat membacakan poin kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selama ini, ormas tertentu kerap kali melakukan tindakan anarkis atas nama agama atau etnis, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pihak-pihak yang merasa resah dengan aksi main hakim sendiri dari ormas terkait, kemudian mengadukan hal tersebut kepada pemerintah maupun DPR.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengakui bahwa ormas yang telah berulang kali melakukan tindakan anarkis, seharusnya dibekukan.
"Tapi pembubaran ormas bukan otoritas kami, karena UU Ormas harus terlebih dahulu direvisi," kata Kapolri dalam Rapat Gabungan tersebut.
Undang-undang Ormas yang kini berlaku, menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto yang juga menghadiri rapat tersebut, memang sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi. "Ormas yang keluar dari koridor hukum dan mengganggu ketenangan masyarakat, memang perlu dikelola dengan lebih baik," ujar Menkopolhukam.
Dia menambahkan, semua orang dan kelompok yang hidup di Indonesia, tanpa kecuali, harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Selain sanksi terhadap ormas anarkis, Kapolri berpendapat bahwa revisi UU Ormas juga sebaiknya mengatur tentang pakaian berbau kemiliteran yang selama ini seringkali digunakan berbagai macam ormas.