Layanan Pengelola Lalu Lintas Udara Tunggu PP

Pesawat di Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews – Pembentukan layanan khusus pengelola lalu lintas udara tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP). Pemisahan layanan navigasi penerbangan atau air traffic services (ATS) dinilai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Tidak ada masalah karena sesuai dengan UU Penerbangan,” ujar Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2010.

Menurut Freddy pemisahan pengelolaan lalu lintas udara akan membuat layanan lebih baik karena dapat lebih fokus terhadap keselamatan. Untuk pengajuan anggaran pun dapat melakukan pengusulan anggaran dengan lebih cepat.

Kalau PP sudah keluar, lanjut Freddy, maka pembentukan pengelola lalu lintas udara dapat langsung direalisasikan. Freddy belum tahu apakah pengelola itu dalam bentuk perusahan umum ataupun badan layanan umum (BLU).

“Lebih banyak dalam mengerjakan badan layanan keselamatan penerbangan, fokusnya ke sana. Bentuknya ada dua opsi, perusahaan umum, tapi bisa juga BLU,” katanya. (sj)

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Laporan : Iwan Kurniawan

Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024