Angkasa Pura II Kasasi Pembatalan Airport Tax

Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - PT Angkasa Pura II akan melayangkan kasasi perkara kenaikan airport tax kepada Mahkamah Agung atas kekalahan di tingkat banding pada Juli 2010. Angkasa Pura II menilai kenaikan tarif airport tax itu tidak bisa dikembalikan lagi.

"Ini sedang dalam proses untuk kasasi. Saya belum tahu kapan akan diajukan," kata Manajer Humas PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Andang Santoso kepada VIVAnews, Rabu 8 September 2010.

Menurut Andang, keputusan menaikkan tarif airport tax untuk penerbangan domestik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu, dan penerbangan internasional dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu, itu sudah melaui proses yang sangat panjang.

"Keputusan itu sudah mendapat restu. Tidak semudah itu mengembalikan ke awal. Ini sudah melalui proses yang panjang," kata dia lagi.

Andang tidak menampik maraknya kritik yang ditujukan kepada Angkasa Pura II. Bagi Angkasa Pura II kenaikan tarif airport tax yang berlaku sejak Maret 2009 itu juga semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Andang menegaskan, kenaikan airport tax yang juga diikuti di sembilan bandara lainnya itu sudah mendapatkan persetujuan semua pihak.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

"Kenaikan itu juga sudah menghitung dengan biaya produksi, perawatan, kenaikan listrik, juga BBM," ujar dia.

Kenaikan tarif ini merujuk Surat Menteri Perhubungan RI No PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II kecuali Bandara Polonia Medan untuk airport tax penerbangan internasional.

Pada September 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan konsumen David Tobing kepada Angkasa Pura II dan Menteri Perhubungan. Angkasa Pura II memilih banding.

Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI tetap menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kini, Angkasa Pura II akan melakukan upaya kasasi agar kenaikan airport tax bisa kembali berlaku.(ywn)

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024