- Antara/ Feri
VIVAnews -- Anggota komisi V DPR RI KH Abdul Hakim meminta kementerian Perhubungan tidak lepas tangan terkait penahanan dua kapal milik PT Djakarta Lloyd di Singapura.
Dua kapal berbendera Indonesia milik PT Djakarta Lloyd disandera di Pelabuhan Singapura. Kapal itu adalah KM Pontianak yang berawak 14 orang dan KM Makassar yang berawak 15 orang. Nasib para anak buah kapal (ABK) itu pun terkatung-katung.
KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh Pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura. Penahanan kapal dan awak ini karena kasus utang PT Djakarta Lloyd (DL) kepada Australia.
“Kemenhub tidak bisa begitu saja melempar urusan penahanan dua kapal ini kepada Kemeneg BUMN. Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan, pengendalian dan pengaturan. Sementara kita tahu, banyak tugas pengaturan seperti penetapan kebijakan umum, penentuan norma, membuat aturan turunan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran belum selesai,” kata Hakim dalam rilis yang diterima VIVAnews, Senin 11 Oktober 2010.
Karena itu, Hakim mendesak Kemenhub untuk ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian penahanan kapal beserta awaknya.
“Meski hal ini terkait dengan urusan hutang piutang, Kemenhub harus membantu. Minimal hak-hak awak kapal dipenuhi sesuai dengan UU No. 17/2008.” Kata Hakim.
Sesuai dengan pasal Pasal 151 ayat (1), setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi, gaji, jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman dan sebagainya.
“Sebagai fungsi pengawasan, tentu Kemenhub berhak menegur operator dalam hal ini PT DL untuk segera membayarkan hak awaknya yang belum dibayar sejak Agustus lalu,” kata Hakim.
Disisi lain, Hakim juga meminta Kemenhub untuk segera menyelesaikan berbagai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran seperti pembuatan peraturan pemerintah dan segera meratifikasi konvensi arrest of ship.