- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri akan menyelidiki keterlibatan istri Gayus Tambunan, Milana Anggraini terkait kaburnya sang suami, dari tahanan. Milana diduga memberikan bantuan dengan menyediakan uang untuk menyuap petugas tahanan.
"Paling tidak dikenakan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP tentang penyertaan," ujar Kadiv Humas, Irjen Iskandar di Mabes Polri, Kamis 11 November 2010.
Iskandar mengatakan, keterlibatan Milana sangat dimungkinkan dalam menyiapkan uang untuk menyuap petugas.
"Kita usut dari mana uang itu didapat, apakah dari istrinya," kata dia.
Iskandar mengaku belum mengetahui apakah Milana telah diperiksa atau belum terkait kasus tersebut. Dirinya juga memastikan tidak mengetahui apakah pemindahan tugas terhadap Milana dari Pemprov DKI ke Kecamatan Kelapa Gading akibat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya belum bisa menjelaskan kenapa ada di Metro Jaya, karena penanganan di Mabes Polri," kata dia.
Keterlibatan istri Gayus dalam kasus ini bukan hal baru. Pada awal kasus ini mencuat, Milana disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari praktik curang yang dilakukan suaminya selama menjabat di Direktorat Pajak.
Milana juga sempat menjalani pemeriksaan Tim Independen yang dipimpin Irjen Mathius Salempang yang menangani kasus itu. Namun, hingga kini, Milana tak tersentuh hukum. Bahkan, istri Gayus yang sempat menemani kabur suaminya ke Singapura itu masih bekerja di lingkungan Pemkot DKI. (sj)