Mabes Polri:

Dapat Remunerasi, Anggota Jangan Macam-macam

Ilustrasi/Pengamanan polisi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi bagi pegawai di lingkungan Polri. Bagi Polri, tunjangan kinerja itu merupakan hal positif untuk peningkatan kinerja.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 Desember 2010. "Dengan remunerasi ini, kami akan lebih menunjukkan kinerja," kata Iskandar. "Remunerasi ini artinya Anda dikasih tambahan, Anda kerja baik."

Iskandar mengatakan, tunjangan kinerjai merupakan imbalan pemerintah untuk kinerja anggota kepolisian. Jumlah tunjangan yang diberikan, telah disesuaikan dengan kebutuhan minimal yang layak untuk seorang anggota Polri. "Dengan renumerasi sekian sudah layak, tak perlu macam-macam," kata dia.

Dengan pemberian tunjangan itu, Polri berharap anggotanya tak akan melakukan praktik-praktik yang menyimpang, seperti korupsi. "Minimal dengan remunerasi bisa menekan praktek itu. Kalau Anda berbuat (menyimpang), ya kami tindak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar optimistis pemberian tunjangan itu akan memperbaiki kinerja anggota kepolisian. "Kami tidak boleh pesimis, semua akan berjalan ke arah yang lebih baik lagi," kata dia.

"Diharapkan bekerja berdasarkan profesionalisme, berdasarkan dedikasi, lebih menunjukkan kinerja di lapangan, dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."

Pemberian tunjangan itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kepolisian. Tunjangan itu diberikan dalam 18 kelas jabatan sesuai dengan kepangkatan. Berikut 18 kelas jabatan tersebut:

Kelas Jabatan 18 -- Rp21.305.000
Kelas Jabatan 17 -- Rp16.212.000
Kelas Jabatan 16 -- Rp11.790.000
Kelas Jabatan 15 -- Rp8.575.000
Kelas Jabatan 14 -- Rp6.236.000
Kelas Jabatan 13 -- 4.797.000
Kelas Jabatan 12 -- 3.690.000
Kelas Jabatan 11 -- 2.839.000
Kelas Jabatan 10 -- 2.271.000
Kelas Jabatan 9 -- 1.817.000
Kelas Jabatan 8 -- 1.453.000
Kelas Jabatan 7 -- 1.211.000
Kelas Jabatan 6 -- 1.010.000
Kelas Jabatan 5 -- 841.000
Kelas Jabatan 4 -- 731.000
Kelas Jabatan 3 -- 636.000
Kelas Jabatan 2 -- 553.000
Kelas Jabatan 1 -- nihil

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

(umi)

Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024