Ditangkap Kasus Narkoba

Dirwan Tak Penuhi Panggilan MKH

Demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Harjono mengungkapkan bahwa mantan calon Gubernur Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud belum memenuhi panggilan tim. MKH sendiri dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Selama ini sudah kami undang tapi belum ada jawaban mau datang atau tidak," kata Harjono di Gedung MK, Rabu 5 Januari 2011.

Seperti diketahui Dirwan Mahmud ditangkap karena membawa satu butir ekstasi. Dirwan ditangkap pada Minggu dinihari di Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat melakukan penyeberangan menuju Jakarta. Saat ini Dirwan meringkuk di tahanan Polres Kalianda, Lampung.

Bagi saksi yang tidak datang, MKH tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa. Meski begitu, sudah banyak pihak yang diundang untuk memberikan keterangan. ”Setiap sore kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Hanya saja, pemeriksaan MKH memang dilakukan tertutup. Bahkan, Ketua MK pun tidak mengetahui substansi yang ditanyakan MKH pada para saksi.

MK telah membentuk MKH sebagai tindaklanjut dari kinerja panel etik MK. Tim MKH tersebut dipimpin oleh hakim konstitusi Harjono dengan sekretaris hakim konstitusi Achmad Sodiki. Sedangkan anggota MKH dari lingkungan eksternal MK adalah mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, dan guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang, Esmi Warrasih Pujirahayu. Tim tersebut mulai bekerja kemarin dan diperkirakan menyelesaikan tugas dalam satu bulan.

Oleh tim investigasi yang dipimpin Refly Harun, Akil diduga melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara. Sementara, Arsyad juga diduga melanggar kode etik karena anak Arsyad bernama Neshawaty bertemu dengan pihak yang berperkara.

Dalam laporan investigasi juga ditemukan ada seorang panitera pengganti bernama Makhfud yang diduga menerima suap sebesar Rp58 juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah kuasa hukumnya  yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp35 juta.

Selain uang, Makhfud diduga juga menerima sertifikat tanah dari Dirwan Mahmud. Saat ini, uang dan sertifikat sudah dikembalikan kepada Dirwan sejak Agustus 2009.

Makhfud juga diduga telah melakukan pertemuan dengan Dirwan dengan Neshawaty dan Zaimar, anak dan ipar Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Belakangan, Arsyad membantah keluarganya terlibat dalam kasus itu. Sementara Nesha sudah melaporkan Dirwan ke polisi atas pencemaran nama baik. Dirwan pun kemudian mencabut kesaksiannya dalam laporan tim investigasi MK itu. (sj)

Terpopuler: Mobil Pejabat Terkaya Versi LHKPN, Pemotor Emak-emak Berulah di Luar Negeri
Sersan Mayor KKO (Purn) Djoni Matius atau Djoni Liem (veteran)

Kisah Heroik Anggota TNI Keturunan Tionghoa Tak Bocorkan Rahasia Negara Meski Disiksa Musuh

Ada kisah menarik dari seorang prajurit elit TNI Angkatan Laut keturunan Tionghoa yang menjadi sorotan dalam konflik Indonesia dan Malaysia beberapa tahun silam.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024