Kejagung Edarkan Inpres Gayus ke Daerah

Basrief Arief (tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 12 instruksi terkait penanganan perkara mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku membawa inpres tersebut dalam rapat pimpinan.

"Sudah kami tuangkan dalam surat edaran untuk disampaikan ke jajaran di bawah, kejaksaan di daerah," kata dia usai melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Kejaksaan Agung, Rabu 19 Januari 2011.

Selain itu, Basrief juga menyinggung masalah pembuktian terbalik dalam penanganan perkara suap Gayus ini. Dia menjelaskan pembuktian terbalik sudah dilakukan dalam praktek peradilan tapi khusus yang merujuk pada Undang-Undang Pencucian Uang.

"Dalam pasal 77 dikatakan bahwa terdakwa harus bisa buktikan asal usul dana yang dimilikinya. Sementara di pasal 78 dikatakan mekanismenya adalah hakim yang memerintahkan terdakwa untuk membuktikan itu," jelas Jaksa Agung.

Jika semata-mata perkara korupsi, menurut dia, pembuktian terbalik belum bisa diterapkan. "Oleh karena itu, pencucian uang dan korupsi biasanya ada kaitannya. predikat kejahatan korupsi, kemudian pencucian uangnya kami bisa terapkan pasal 77 dan 78 itu," kata dia.

Pembuktian terbalik ini masuk dalam inpres soal Gayus ini di nomor lima yang berbunyi, "instruksi penggunaan metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai perundangan yang berlaku agar penanganan efektif."

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo
Pembukaan pendidikan mahasiswa sarjana STIK Lemdiklat Polri

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Upacara pembukaan pendidikan mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri angkatan ke-82 digelar pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024