Gayus Divonis 7 Tahun

Gayus Tambunan menangis di pengadilan
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini.

" Terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana dan ditetapkan hukuman pidana 7 tahun penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2011.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu,  Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Sebelum sidang putusan ini digelar, Gayus melalui pengacaranya berjanji akan langsung buka-bukaan soal kasus  yang menjeratnya itu, usai vonis diputuskan. "Akan ada statement langsung dari dia. Bentuknya bisa tanggapan atau kekecewaan," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan

Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian dari sejumlah kalangan. Sejumlah orang dari berbagai kalangan hadir dalam persidangan ini. Dari mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, hingga sejumlah pers asing.

Istri Gayus, Milana Anggraieni, yang juga ikut Gayus pelesir ke sejumlah negara ketika dalam status tahanan,  tidak hadir dalam persidangan. Pengacara Gayus dalam kasus pelesir ke luar negeri itu, Hotma Sitompoel, mengatakan bahwa  Milana memang tak akan datang. "Nggak, demi kebaikan dia. Mental, Mbak Milana. Takutnya kalau vonisnya berat dia pingsan," kata Hotma.

Ditambahkan Hotma, Milana lebih baik berada di rumah dan beristirahat. "Dia kurang sehat, capek karena mengabdi pada suami. Dia begini gara-gara kerjaan suami," kata Hotma. (Selengkapnya soal Milana baca di sini)

Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus 'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada 30 Maret 2010.

Gayus kabur ke Singapura karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak dan mafia hukum. Jaksa mendakwa Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.

Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.

Kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayus yang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Dia menyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama dengan istrinya, Milana Anggraieni. Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuap sembilan petugas Rutan Mako Brimob.  Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayus pun kemudian dijerat  dengan kasus baru,  dugaan penyuapan dan kemudian dia dipindah ke Rutan Cipinang.

Belakangan Gayus yang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir  ke Hongkong, China, Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Gayus pun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor dari negara Guyana yang diduga Gayus Tambunan. 

Dalam paspor itu dia mengunakan nama Yoseph Morris. Sejumlah kalanga menduga Gayus mau kabur dan menjadi warga negara itu. Tapi kuasa hukumnya membantah dugaan itu. (Selengkapnya bantahan pengacara baca: Gayus Marah Besar)

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Gayus dan 151 Perusahaan

Kepada penyidik di Mabes Polri, Gayus mengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan sejumlah itu sesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebut jumlahnya 149 perusahaan.

Saat itu Sri Mulyani menegaskan bahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukan sebab belum ada dasar informasinya. Lagi pula lanjutnya, "Kalau dibuka akan menimbulkan ketidakpastian." (Baca selengkapnya pernyataan Sri Mulyani di sini)

Jumat pekan lalu,   Kementerian Keuangan memberikan data 151 perusahaan yang pernah menjadi pasien Gayus Tambunan ke Mabes Polri dan juga akan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (lihat daftar perusahaan itu di sini) Dari daftar itu ada sejumlah perusahaan asing, BUMN dan perusahaan nasional milik banyak pengusaha besar.

Namun, nama-nama perusahaan itu belum dipublikasikan oleh Mabes Polri. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan  yang menentukan data itu layak dipublikasikan atau tidak adalah Mabes Polri.

Menurut  pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaan tersebut, Gayus menangani langsung sebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibat langsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com.

Dari deretan nama-nama terkenal perusahaan yang disebut Gayus tersebut, VIVAnews.com sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam daftar itu. (Baca selengkapnya tanggapan perusahaan itu di sini).

Kemarin, Selasa 18 Januari 2010, santer beredar kabar bahwa PT Freeport, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalam daftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.

Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR Bambang Soesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa nama Freeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap. (Baca penjelasan Ditjen Pajak di sini)

Ratusan "Gayus" Lain Segera Diburu

Kemarin, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Yunus Husein di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mengungkapkan data penting.

Menurut dokumen yang dipelajari VIVAnews.com, pemaparan Yunus terkait dengan hasil penelusuran sementara PPATK terhadap rekening pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai—yang oleh sejumlah survei kerap didudukkan sebagai dua lembaga yang paling korup di negeri ini.
 
PPATK rupanya sedang menyelidiki rekening pejabat di dua lembaga itu, mulai dari Kepala Seksi sampai Direktur Jenderal. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedang ditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245 pejabat dan 3.408 famili mereka.
 
Penelusuran diarahkan untuk mendeteksi dua hal. Pertama, transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih dan transaksi yang dinilai mencurigakan--misalnya karena tidak sesuai dengan profil dan pendapatan wajar mereka sebagai pegawai negeri sipil.
 
Dan hasilnya sungguh mengejutkan. PPATK menemukan indikasi bahwa memang ada banyak 'Gayus' lain di dua instansi ini.

Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat, baik melalui rekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka “tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai.” (Baca berita lengkapnya di sini)

Baca Juga

Rekening Tambun Gayus Tambunan, Apa Kata Dunia?

VIDEO: Gayus Sebelum Sidang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya