Robert Tantular Dieksekusi ke LP Salemba

Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Robert akan menghabiskan masa hukuman selama sembilan tahun bersama dengan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.

"Betul, ini dieksekusi bersama Pak Hermanus," kata pengacara Robert, Bambang Suhartono, ketika dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Februari 2011.

Pengacara sempat menyayangkan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa tadi sore. "Robert Tantular kan masih ada kasus lain, Senin besok pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan," kata Bambang.

Menurut dia, jika Robert tetap ditahan di kejaksaan, akan mempermudah apabila akan disidangkan. "Ketimbang harus bolak-balik dari LP," kata dia. Meski demikian, pihak Robert menerima pemindahan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan terhadap mantan bos Bank Century, Robert Tantular menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibanding vonis di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat ini, Robert dihukum lima tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menilai Robert melakukan sejumlah aksi yang merugikan Century. Misalnya, menerbitkan letter of credit (L/C) US$178 juta, pemberian kredit yang tidak sehat Rp 382 miliar, dan penggelapan dana valuta asing US$18 juta.

Sedangkan Hermanus hanya divonis tiga tahun penjara dan diharuskan membayar uang denda Rp 50 miliar atau subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Viral Video Detik-detik Seekor Kucing Diselamatkan di Tengah Banjir Melanda Dubai
Nissan Magnite

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

Mobil Nissan Magnite ditarik kembali atau recall di pasar India karena adanya masalah ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024