Kejaksaan Evaluasi SKB Soal Ahmadiyah

Jemaah Ahmadiyah luka parah setelah diserang di Cikeusik
Sumber :
  • Antara Foto

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi SKB Tiga Menteri yang mengatur mengenai Ahmadiyah.

"12 Butir dari SKB dasarnya kita evaluasi kembali mana saja yang belum dilaksanakan dan tentu saja itu akan didorong untuk dilaksanakan sesuai instruksi presiden," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Senin 7 Februari 2011.

Basrief menjelaskan, dalam SKB itu tidak ada pelarangan mengenai kegiatan Ahmadiyah. Namun, SKB mengatur mengenai aturan apa saja yang harus dipatuhi oleh warga Ahmadiyah. Begitu pula dengan warga non-Ahmadiyah. "Mereka harus menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari apa yang telah disepakati dan itu yang harus kita tegakkan," jelasnya.

Menurut Basrif, tugas kejaksaan yang masuk dalam tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat hanya bersifat koordinasi saja. "Jadi ketika ada persoalan dibicarakan bersama dengan institusi terkait," jelasnya.

Mengenai banyaknya kekerasan terhadap aliran kepercayaan, Basrief membantah kejaksaan tidak menjalankan fungsinya. Basrief menegaskan bahwa kejaksaan hanya bertugas koordinasi. Sedangkan tindakan preventif pun sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Misalnya Menteri Agama harus seperti apa, kepolisian juga. Amanatnya ada di sana. Dan akan kita evaluasi apakah itu semua berjalan atau tidak," ujarnya. (sj)

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024