Ruhut Diminta Berdamai Dengan Anti-Soeharto

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu kepada politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul berdamai dengan penggugatnya. Pengadilan berharap gugatan yang dilayangkan oleh grup anti-Soeharto dapat diselesaikan melalui proses mediasi.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

"Sidang hari ini ditunda untuk memberikan kesempatan agar kedua belah pihak melakukan mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Pramodana Kusumah Atmadja dalam sidang perdana gugatan grup anti-Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Februari 2011.

Sidang hari ini hadiri oleh masing-masing pihak. Ruhut diwakili kuasa hukumnya Fendrik Adibuana Patria, sedang penggugat diwakili oleh Chozin Amaraullah.

Pramodana juga telah menunjuk hakim Marsudin Nainggolan sebagai mediator. Selanjutnya sidang dijadwalkan kembali pada 20 April mendatang. "Para pihak, penggugat meupun tergugat hadir dalam persidangan selanjutnya tanpa harus dipanggil lagi," terangnya.

Kuasa Hukum Ruhut Sitompul, Fendrik Adibuana Patria mengatakan, kliennya masih membuka kesempatan untuk berdamai. Dia pun berharap gugatan ini cukup diselesaikan dalam mediasi. "Pintu damai selalu terbuka. Tapi kita lihat saja nanti di mediasi," terang Fendrik yang ditemui usai sidang.

Ruhut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menuduh pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI). Ruhut pun digugat para penolak penganugerahan itu pengadilan.

Para penggugat merasa dihina dan dirugikan, menuntut Ruhut membayar ganti rugi sebesar Rp63 miliar. Menurut salah satu penggugat, Chozin Amarullah, gugatan ini dilayangkan karena mereka tidak terima dengan pernyataan Ruhut bahwa pihak-pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami sebagai pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto," kata Chozin, yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Chozin, pernyataan Ruhut itu dilontarka menanggapi permohonan uji materiil terhadap UU No 2 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan Chozin cs. ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini merupakan bagian dari aksi mereka menolak pemberian gelar pahlawan buat Soeharto.

Verrell Bramasta.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Aktor sekaligus caleg Verrell Bramasta menilai, bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin negara yang bisa mewujudkan harapan dari kalangan muda.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024