Menantu Sultan HBX Dilaporkan ke Polisi

Museum Gunung Api Merapi
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVAnews - Jogja Art Share (JAS) melaporkan  Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, yang tak lain menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Wironegoro dilaporkan selaku Direktur Eksekutif Jogja National Museum (JNM) terkait hilangnya artefak Merapi yang pernah dipamerkan di Jogja National Museum (JNM).

Kuss Indarto, seniman yang terlibat dalam kepanitiaan Jogja Art Share (JAS), mengatakan kepada VIVAnews.com, pihaknya melaporkan KPH Wironegoro selaku Direktur Eksekutif JNM ke Polda pada hari Rabu, 16 Februari 2011. "Diduga kuat JNM telah membakar dan menjual artefak korban Merapi milik warga Dusun Ngepringan, Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, yang dipinjam dan dipamerkan oleh pihak Jogja Art Share," kata dia.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian, sebab Polda DIY menanyakan bukti artefak tersebut. Pihak JAS keberatan. "Barang itu sudah dijual dan dibakar, kok ditanya barang buktinya," Kuss mempertanyakan.

Kuss menjelaskan pihak JNM selama ini lepas tangan dan menyatakan itu masalah JAS sebagai panitia pameran. "Kami sudah menemui Beliau (KPH Wironegoro), tapi dia bilang bukan tanggung jawabnya."

Artefak korban Merapi seperti mobil, motor dan barang-barang besi lainya seberat 660 kg, yang hangus terkena awan panas pada letusan 2010 lalu, dijual senilai Rp1,76 juta. Pihak pembeli sudah mengakui soal ini berikut bukti tertulisnya. Pembeli itu adalah Heri, warga Nitikan Jogja. Dia lalu menjualnya ke Toro, warga Prambanan, dan terakhir dilebur di Surabaya.

Bukti kwitansi penjualan ada di tangan satpam JNM. Menurut Kuss, setelah didesak satpam mengaku "disuruh Bapak (KPH Wironegoro)".

Menurut taksiran Kuss, artefak-artefak itu sebetulnya bernilai Rp1,2 miliar. "Kami menganggap itu sebagai karya seni. Itu akan dipamerkan di Museum Antropologi Dresden Jerman," katanya.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, saat dihubungi VIVAnews.com, belum bersedia memberi keterangan terkait kasus ini.

Legislator Golkar Pendatang Baru Eric Hermawan Dapat Sambutan Hangat Airlangga

Adapun kuasa hukum JNM, Susantio, mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian. "Belum ada tindak lanjut dari polisi," kata dia.

Terkait barang-barang artefak itu, Susantio mengatakan JNM tidak pernah menjual barang-barang yang dititipkan JAS. "Di sini (JNM) tidak ada daftar penitipan itu. Kalau JAS menitipkan, harusnya ada daftarnya," ujarnya.

Susantio mengakui artefak itu pernah dipamerkan di JNM. "Pasca pameran pihak JAS menitipkan dalam waktu sebulan. Setelah sebulan kami (JNM) menyuruh ambil barang-barang itu, tapi alasannya lagi di luar kota," katanya.

Ia menambahkan barang itu sudah lepas dari tanggung jawab JNM. "Kalau ada yang membakar dan menjualnya, itu bukan dari pihak JNM." (Laporan Erick Tanjung, Yogyakarta | kd)

Pesan Idul Fitri Kapolri: Dalam Perbedaan Tercipta Indahnya Toleransi
Ekspresi kekecewaan pemain Bayern Munich, Harry Kane

Harry Kane Pun Akui Bukayo Saka Pantas Dapat Penalti

Harry Kane mengakui Bukayo Saka berhak mendapatkan penalti saat Arsenal bermain imbang 2-2 dengan Bayern Munich dalam laga leg pertama perempatfinal Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024