Pilkada Ulang Tangerang Selatan Dimulai

Andre Taulany dan istri saat memilih di pilkada Tangerang Selatan
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Deffa


VIVAnews -
Pemilihan Kepala Daerah ulang Tangerang Selatan digelar hari ini, Minggu 27 Februari 2011. Sebanyak 737.195 pemilih akan menentukan siapa wali kota yang akan memimpin Tangerang Selatan.

Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di 1.890 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar ditujuh kecamatan Kota Tangerang Selatan. Yaitu Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, dan Pondok Aren.

Kandidat yang akan bertarung seperti halnya putaran awal yakni Airin- Benyamin Davnnie, Yayat Sudrajat – Norodom Soekarno, dan Rodiyah Najibah –Sulaeman Yasin.

Awalnya jumlah pemilih sebanyak 732.195 pemilih. Tapi pada awal Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang pemilihan Walikota Tangerang Selatan pada 27 Februari 2011 bertambah 5.000 pemilih.

Siapakah yang diunggulkan dan dipercayai masyarakat untuk memimpin Kabupaten Tangerang Selatan? Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menemukan dalam surveinya, pasangan Arsid dan Andre Taulany lebih unggul.

Survei persepsi dan perilaku publik yang dilakukan pada periode 19-21 Februari 2011 dengan mengambil sampel sebanyak 440 sampel yang dilakukan di 7 kecamatan.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tujuh kecamatan itu seperti  Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, Setu dan tersebar di 21 kelurahan ini menyebutkan jika pasangan Arsid dan Andre Taulany lebih diunggulkan dan dipercaya masyarakat.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Hasto membacakannya

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024