- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews- Kementerian Pertahanan menepis anggapan proses pengambilalihan aktivitas bisnis (PAB) TNI lambat. Namun sebaliknya, proses pengalihan bisnis TNI berjalan cepat karena dalam waktu dua tahun dapat menghentikan aktivitas bisnis yang dibangun selama puluhan tahun.
Dirjen Kekuatan Pertahanan Laksamana Muda TNI Moch Jurianto mengatakan, dalam proses pengambilalihan bisnis TNI juga telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada. PAB TNI kata dia, mencakup tiga hal. Pertama, pengalihan atas seluruh bisnis yang dikelola secara langsung oleh TNI. Kedua, penataan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, dan ketiga, penataan atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI.
"Hasil verifikasi yang dilakukan tim PAB TNI, sejauh ini tak ditemukan TNI memiliki bisnis yang dikelola secara langsung dalam bentuk perseroan terbatas, CV atau badan usaha lainnya," ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Maret 2011.
Menurutnya salah satu kemajuan yaitu koperasi tidak lagi menjadi bagian dalam struktur organisasi TNI. Hal ini telah ditetapkan dalam Perpres No.10/2010 tentang struktur organisasi TNI yang menegaskan bahwa koperasi sudah berada di luar TNI. Semua prajurit yang sebelumnya berada dalam struktur kepengurusan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI akan dikembalikan ke satuan asalnya.
Demikian juga pengelolaan yayasan dan koperasi yang diambil alih sudah menyesuaikan aturan yaitu hanya dimanfaatkan untuk kalangan internal untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. "Saat ini aktivitas koperasi dan yayasan di lingkungan TNI berpedoman pada UU koperasi dan yayasan dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas bisnis di tempat luar," katanya. (umi)