- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menawarkan bantuan hukum kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji yang telah divonis 3,5 tahun penjara. Tawaran itu pun disambut baik kubu mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.
"Itu langkah yang sangat positif. Pak Kapolri Timur Pradopo telah arif dan bijak," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin, 28 Maret 2011 malam.
Henry mengakui, kliennya sempat dimusuhi saat kepemimpinan Kapolri yang lama, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri. "Sekarang, setelah ganti Kapolri tidak lagi. Pak Susno diberi tugas, diberi ruang kerja dan kini diberi pembelaan. Jadi Pak Susno kini dibela institusinya," ujarnya. "Dulu dianggap lawan, kini kawan."
Menurut Henry, sebagai pengacara, pihaknya pun siap berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri. Terlebih lagi saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding atas vonis 3,5 tahun itu.
"Kami akan memberikan terlebih dahulu dokumen terkait kepada tim Polri. Ini agar mereka memahami apa yang terjadi selama ini. Setelah itu, kami juga akan memberikan salinan resmi putusan. Jadi kami akan sama-sama menyusun memori banding," jelasnya.
Tim hukum dari Mabes Polri akan dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Panggabean, dan dibantu oleh Brigjen Pol. Izza Fadli.
Susno divonis 3,5 tahun penjara atas dua kasus korupsi yang didakwakan terhadapnya. Kasus itu adalah korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Selain 3,5 tahun penjara, Susno diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan uang negara Rp4 miliar dalam waktu satu tahun.
Kasus ini mencuat setelah Susno membongkar mafia hukum Gayus Tambunan di tubuh Polri. Susno sendiri melakukan perlawanan hukum atas tuduhan ini. Susno juga sempat menempuh praperadilan atas penahanannya terkait dua kasus tersebut. (SJ)