Kompolnas Kini Bukan 'Macan Ompong'

Polda Metro Jakarta Raya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi kewenangan  meminta keterangan dari pejabat Polri. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011.

"Bedanya adalah dengan kewenangan yang baru kita bisa meminta keterangan. Mungkin bisa optimal lagi," kata Sekretaris Kompolnas, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 8 Perpres tentang Kompolnas. Di pasal itu, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri.

Namun demikian, lanjut Adnan, mekanisme meminta keterangan itu belum diatur. "Belum. Itu masih dibicarakan," kata dia.

Adnan menambahkan, selama ini Kompolnas tidak mengalami kesulitan  melakukan klarifikasi terhadap anggota Polri. "Banyak hal yang sudah kita lakukan," kata dia.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Pol Fajar Prihantoro mengatakan tidak ada masalah dengan kewenangan yang diberikan kepada Kompolnas tersebut. "Meminta data dan keterangan tidak ada masalah. Bukan konotasinya memeriksa. Kalau memeriksa itu yustisi, itu kewenangan polisi," kata dia.

Fajar mengatakan, untuk melaksanakan kewenangan  meminta keterangan itu, Kompolnas akan didampingi petugas internal kepolisian. "Oleh Irwasum maupun Irwasda di daerah," kata dia.

Dalam Perpres yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Maret 2011 ini, sejumlah kewenangan diberikan kepada Kompolnas. Antara lain mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

Selain itu, Kompolnas juga diberi kewenangan meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.

Sementara itu, anggota Kompolnas, Novel Ali mengatakan kewenangan yang diberikan Kompolnas ini membuat komisi tidak lagi seperti macan ompong sebagaimana anggapan masyarakat selama ini. "Semoga anggota Kompolnas periode mendatang lebih kuat  kewenangannya," kata dia. (umi)

Ini Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia
Ilustrasi asuransi.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Saat jalan raya semakin ramai dan kondisi berkendara semakin sulit, kemungkinan terjadinya tabrakan berpotensi meningkat. Asuransi dibutuhkan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024