Penghasilan Rp1,3 Juta Bebas Pajak

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Pemerintah menggodok pajak yang dikenakan pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerintah juga mengkaji untuk menaikkan upah buruh.

"Penghasilan buruh Rp1,3 juta tidak dikenakan pajak," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Istana Kepresidenan, Rabu 4 Mei 2011

Pemerintah juga berjanji akan menaikkan upah buruh menjadi dua kali lipat. "Kita akan berjuang dengan menteri keuangan supaya dua lipatlah, berarti kan Rp2,6 juta," kata dia. Meski dinaikkan, penghasilan tersebut tetap tidak dikenakan pajak.

Jumlah tersebut, dijelaskan Muhaimin, Merupakan penghasilan bersih yang didapat pekerja. "Ini naik supaya tidak memberatkan buruh," ujarnya.

Menurut Muhaimin, aturan tersebut tidak perlu mengubah undang-undang pajak. "Ada yang sifatnya undang-undang, ada yang cukup peraturan menteri," kata dia.

Hanya saja, Dirjen pajak masih keberatan apabila penghasilan buruh tidak dikenakan pajak. Muhaimin mengatakan, negara masih merugi apabila buruh dibebaskan dari pajak.

Sebelumnya, Presiden Bambang Yudhoyono sempat menyinggung hal tersebut ketika peringatan Hari Buruh internasional, di pabrik di kawasan Gunung Putri, Bogor Jawa Barat. (sj)

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka
Ilustrasi menikah adat Jawa.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Sebuah kisah menarik datang dari seorang MUA yang membagikan momen ketika seorang pengantin kesurupan gegara tidak berziarah kubur sebelum acara pernikahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024