Berkas Kasus Pemalsuan Nazaruddin Hilang?

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sampai saat ini belum bisa menjelaskan keberadaan berkas kasus pemalsuan yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Sampai saat ini berkasnya belum kami temukan. Jadi belum bisa kami sampaikan alasan penyidik mengeluarkan SP3 kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Djafar, di Polda Metro Jaya, Selasa 31 Mei 2011.

Apa berkasnya hilang? "Kami juga tidak tahu. Tapi itu tentu tanggung jawab yang menyimpan berkas tersebut," ujarnya. Kasus itu sebelumnya ditangani Kesatuan Harta Benda, Barang Berharga, dan Tanah Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Baharudin, polda dalam kurun waktu tertentu menghancurkan berkas-berkas yang tidak terpakai. "Memang ada yang 5 tahun, ada yang 10 tahun ada yang 15 tahun baru dimusnahkan, tapi kami masih upayakan mencarinya agar bisa ketahui alasan dihentikannya kasus tersebut," ujarnya.

Pencarian berkas kasus tersebut membutuhkan waktu karena sudah lima tahun lalu dilaporkan. Selain itu, Baharudin menegaskan diterbitkannya SP3 bukan berarti kasusnya selesai. "SP3 bukan akhir dari segalanya. Kalau memang ada bukti baru tentu polisi bisa lanjutkan kasus ini," ujarnya.

Baharudin menambahkan, berdasarkan informasi petugas analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, laporan dugaan pemalsuan yang menyeret Nazaruddin dilakukan sekitar Desember 2005. Sedangkan kasusnya di SP3 oleh penyidik pada 13 Desember 2007. Meski sempat ditangkap, setelah diperiksa 1X24 jam, Nazarudin tidak ditahan.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman, berjanji akan segera menjelaskan alasan penyidik mengeluarkan SP3 dalam kasus Nazaruddin. "Berkasnya sedang dicari, nanti kami pelajari dulu apa alasan kasusnya SP3, apakah sudah memenuhi unsur," kata Sutarman kepada VIVAnews.com.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

Dia menambahkan, polisi memiliki tiga alasan menerbitkan SP3, yakni bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, serta "nebis in idem" yang meliputi tersangka meninggal dunia, kasus kedaluwarsa dan tersangka pernah divonis pengadilan dalam kasus yang sama.

Kasus yang membelit Nazaruddin terjadi tahun 2005 dan menyangkut pemalsuan dokumen agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara, memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian yang nilainya sekitar Rp100 miliar. Mengenai kasus ini, Nazaruddin sudah membantahnya. "Isu dari mana itu," ujar pria yang kini berada di Singapura tersebut.

Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024