Polri Sudah Tetapkan Tersangka Surat Palsu MK

Mathius Salempang & Adang Rochjana Sertijab Kapolda Sulselbar
Sumber :
  • Antara/ Adnan

VIVAnews - Kepolisian RI telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan masuknya status kasus ini ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Kemarin SPDP dikirimkan," kata Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2011.

Namun ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus ini, Agung belum bersedia mengungkapkannya. Hari ini, kepolisian memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah staf di Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, berinisial F, A, AN, dan N.

Resmi, Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Nathan Tjoe-A-on

"Mereka saksi. Kami mencari keterangan apa yang mereka lihat dan dengar terkait surat palsu itu," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Polisi Mathius Salempang.

Sama seperti Agung, Mathius juga tak bersedia menyebutkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan. Dia hanya berjanji bila pemeriksaan sudah mengarah pada satu nama, polisi akan menyampaikannya kepada publik.

"Saya tidak bisa berandai-andai berapa nama. Tapi begitu hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama, nanti akan kami beritahu. Kita jangan gegabah. Tunggu hasil pemeriksaan. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa saya akan simpulkan" kata Mathius. (kd)

Baca juga: Kronologi Surat Palsu Mahkamah Konstitusi

Ngaku Alami Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Aku Punya Bukti
Ilustrasi kekerasan.

TNI AL dan Brimob Bentrok di Pelabuhan Sorong, Begini Endingnya

Prajurit TNI AL terlibat bentrokan dengan sejumlah anggota Brimob di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu 14 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024