Terkait Pemalsuan Surat MK

Kejaksaan Belum Terima Perintah Penyidikan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, dari hasil koordinasi di sekretariat Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), belum ada teregister SPDP sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Selasa 28 Juni 2011.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK. Dengan masuknya status kasus ini ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Kemarin (SPDP dikirimkan)," kata Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2011.

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga Stabilitas Geopolitik
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran toko bingkai Mampang di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menewaskan tujuh orang.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran Toko Frame dan Galeri bernama 'Saudara Frame' di Mampang Prapatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024