Kejaksaan Belum Terima Perintah Penyidikan
- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, dari hasil koordinasi di sekretariat Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), belum ada teregister SPDP sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Selasa 28 Juni 2011.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK. Dengan masuknya status kasus ini ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Kemarin (SPDP dikirimkan)," kata Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2011.