Hakim Syarifuddin Perkarakan Penyidik KPK

Hakim Syarifuddin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, membenarkan tindakan asusila tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada istrinya. Tindakan itu dilakukan pada saat penggeledahan.

"Pada saat penyergapan, masa seenaknya saja langsung menyergap istri saya begitu saja di kamar," tegas Syarifudin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.

Syarifudin mengatakan akan mempersoalkan tindakan penyidik KPK dengan melanjutkannya ke proses hukum. "Nanti tim saya yang akan melaporkan," imbuhnya.

Ungkapan senada juga disampaikan kuasa hukum Syarifudin, Hotma Sitompul, dia mengatakan tindakan asusila tak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. "Inikan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh penegak hukum," tegas Hotma.

Syarifuddin kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Ia hadir di KPK sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan baju batik hijau tua. Pemeriksaannya kali ini terkait hasil rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK.

Sebelumnya diberitakan, pada saat penggerebekan, petugas KPK memasuki kamar tidur Syarifuddin ketika sang istri hanya mengenakan daster. Padahal, petugas KPK mengetahui dan sudah diperingatkan bahwa di dalam kamar ada istri Syarifuddin baru saja selesai dipijat.

Menanggapi tuduhan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa kuasa hukum Syarifudin jangan hanya sekedar menuding. Menurutnya tudingan itu harus dilandasi dengan bukti dan fakta yang kuat.

"Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu. Itu kan kata pengacaranya, kan belum tentu benar," terang Johan.

Jika hal itu benar-benar bisa dibuktikan, Johan meminta tim pengacara tersangka Hakim Syarifuddin, memprosesnya melalui jalur hukum. "Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang undang yang dilanggar KPK, silakan menempuh jalur hukum," kata Johan.

Johan menegaskan, tim penyidik KPK dalam menjalani tugas selalu dilandasi dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. .

KPK sudah menetapkan Syarifuddin Umar sebagai tersangka kasus penyuapan hakim sejak 2 Juni 2011. Syarifuddin yang merupakan pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Bersamanya penyidik KPK menyita uang tunai Rp250 juta, dan beberapa pecahan mata uang asing. KPK juga menangkap seorang kurator, Puguh Wirawan, di Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Puguh dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. (eh)

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024