Anwar Ibrahim: Haram Malaysia Potong Gaji TKI

Mantan Wakil PM Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews- Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan orang Malaysia haram hukumnya mengambil upah dari Tenaga Kerja Indonesia dengan cara tidak membayar gaji.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah TKI bekerja dua tahun, namun hanya dibayar 1,5 tahun. Majikan orang Malaysia itu lalu memanggil polisi untuk menangkap TKI tersebut, sehingga sisa gaji tidak dibayarkan.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

"Bayangkan kalau ribuan orang diperlakukan begitu. Berapa ringgit hak yang hilang. Itu yang haram," ujar Anwar Ibrahim dalam diskusi Forum Publik tentang akses terhadap keadilan, di Puri Imperium, Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2011.

Menurutnya permasalahan TKI selalu mengganggu hubungan kedua negara, dan sampai saat ini dilakukan pembahasan. Padahal, lanjut dia, ketika dia menjabat sebagai Kepala Urusan Pekerja di kabinet, urusan tenaga asing termasuk dari Indonesia sudah diatur. Ia menilai masalah TKI merupakan masalah ekonomi baik bagi agen TKI di Indonesia dan Malaysia. "Mereka maunya untung besar saja," kata Anwar.

Untuk perlindungan terhadap buruh migran, kata Anwar, pihaknya sedang menuntut beberapa perbaikan baik dari segi hukum maupun persepsi masyarakat Malaysia. Ia mengusulkan agar pemerintah Malaysia membatalkan hukum cambuk.

"TKI yang masuk secara ilegal itu adalah orang kelas bawah, jadi kasihan harus diperlakukan manusiawi," katanya.

Sebelumnya, menurut data KBRI, dari 1,2 juta WNI/TKI ilegal telah diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen "barunya" oleh KBRI Kuala Lumpur. Sementara 40 persen di luar itu ditangani Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan KJRI Penang masing-masing 20 persen.(umi)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024