tvOne: Disumbang Rp1,2 M, Darsem Harus Amanah

Darsem
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis ANhari Lubis

VIVAnews - Manajemen stasiun televisi tvOne berharap Darsem menggunakan sumbangan pemirsa sebesar Rp1,2 miliar untuk membangun masa depan keluarganya, setelah lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

"Prinsipnya kami berharap sumbangan permirsa untuk Darsem itu betul-betul digunakan sesuai amanah, untuk membangun masa depan rumah tangga Ibu Darsem," kata GM News and Sports tvOne Totok Suryanto kepada VIVAnews.com, Jumat 5 Agustus 2011. "Kami harap digunakan secara bijak, tidak digunakan untuk yang berlebihan, tidak untuk foya-foya."

Totok mengatakan, uang sumbangan itu digalang dari pemirsa tvOne untuk membayar denda Darsem akibat tuduhan pembunuhan di Arab Saudi. Uang itu mulanya akan digabungkan dengan dana pemerintah untuk menebus denda yang besarnya Rp4,7 miliar.  "Namun setelah kami coba tidak bisa. Kami sudah berbicara dengan Menlu, denda akan dibayar sepenuhnya menggunakan dana dari pemerintah," kata Totok.

Karena uang tidak jadi digunakan untuk membayar denda, kemudian tvOne memutuskan untuk memberikannya kepada Darsem. "Karena uang itu memang menjadi hak Ibu Darsem. Jadi kami harus memberikannya," kata Totok.

Totok mengatakan, tvOne tidak bisa memberikan uang itu dalam bentuk barang. "Kami tidak boleh memberikan dalam bentuk lain, karena belum tentu yang bersangkutan setuju dan memerlukannya. Makanya kita minta buka rekening dan kita kirim uang bantuan pemirsa itu," kata dia.

Dia menambahkan, TVOne tak bisa melarang dan mengatur Darsem dalam penggunaan uang tersebut. "Uang itu sudah menjadi kewenangan Ibu Darsem. Kita tidak berhak lagi," kata dia.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Ayah Darsem kepada VIVAnews.com menjelaskan bahwa sebagaian besar uang sumbangan itu masih disimpan di Bank Rakyat Indonesia(BRI) Cabang Pamanukan. Darsem, kata sang ayah, juga menyumbang fakir miskin dan kaum jompo.( baca: Tuduhan Pengacara dan Jawaban Ayah Darsem)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024