VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum Padang mengecam aksi penembakan yang mencederai Hendra, warga Jorong Tuo, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, LBH meminta Polda Sumatra Barat turun tangan untuk mengusut kasus penembakan ini.
LBH mencatat, sebelumnya kasus serupa pernah terjadi dengan alasan penegakkan hukum. "Tercatat ada tiga kasus 'extra judicial killing' yang dilakukan aparat polisi terhadap warga masyarakat," kata Roni Saputra, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Selasa, 9 Agustus 2011.
Dari hasil penelusuran tim LBH, Hendra dituduh sebagai pelaku penadah motor curian. "Menurut keterangan istrinya, polisi masuk ke rumah dan langsung menuduh Hendra penadah motor curian," tulis Roni.
Polisi melepas empat kali tembakan dan dua di antaranya mengenai paha dan punggung Hendra.
Menurut Roni, ternyata motor yang dituduhkan sebagai motor curian tersebut memang milik Hendra. "Motor itu miliknya," ujarnya.
Atas kasus tersebut, LBH Padang menilai Polisi mengabaikan hak asasi manusia (HAM) dalam perkara Hendra.
Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar saat dihubungi wartawan via telepon mengaku, Hendra saat ini dirawat di rumah sakit. Penembakan terhadap Hendra dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Penembakan ini dilakukan dengan alasan membela diri.
"Karena Tsk (tersangka) sudah mengancam jiwa atau keselamatan polisi yang sedang menangkapnya," ujar AKBP Kawedar.
Polisi yang menembak Hendra pun sedang diperiksa sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Laporan: Eri Naldi | Padang