- topik pagi-antv
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Muhammad Syarifuddin, sepupu tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi MN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 September 2011.
Berdasarkan agenda, Syarifuddin dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00. Namun, hingga saat ini dia belum juga tiba di Gedung KPK.
Syarifuddin adalah pemilik paspor yang digunakan Nazaruddin kabur ke Kolombia. Atas kasus itu, Syarifuddin sudah diperiksa Polda Sumatera Utara.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka suap wisma atlet karena diduga menerima uang dari Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris. Dua nama terakhir sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. (sj)