Amnesty International

"Usut Tuntas Penculikan Aktivis Indonesia"

Doa bersama di Monumen 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews -- Anggota Amnesty International, Josef Benedict mendesak pemerintah Indonesia menuntaskan kasus orang hilang yang terjadi di penghujung kekuasaan Presiden Soeharto pada 1998. Menurut dia, masih ada 13 aktivis yang hingga saat ini belum diketahui nasibnya.

"Amnesty InternationalĀ  menyerukan kepada presiden Indonesia, untuk melakukan investigasiĀ  menyeluruh atas penghilangan paksa belasan aktivis Indonesia tahun 1998," kata Josef yang merupakan anggota Amnesty Internasional untuk kampanye di Timor Leste dan Indonesia, Rabu 5 Oktober 2011.

Josef juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengadili para pelaku penculikan dalam sebuah pengadilan yang independen dan memenuhi standar keadilan internasional. "Amnesty International juga menyerukan Presiden, menjamin reparasi atas semua korban penghilangan paksa dan keluarga mereka," kata dia.

Josef mengatakan, ada lima orang yang menjadi korban penghilangan paksa tahun 1997. Sedangkan, ada delapan orang dihilangkan pada masa krisis politik di awal 1998. "Sembilan orang lainnya yang ditangkap dan disiksa oleh militer, saat ditahan tanpa komunikasi dengan dunia luar, karena berada di dalam fasilitas militer di Jakarta tahun 1998," kata dia.

"Kemudian mereka dilepas dan telah mengkonfirmasikan setidaknya enam aktivis yang hilang ditahan di fasilitas yang sama."

Menurut dia, pada 2007, DPR Indonesia juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menjawab laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2006. Pada 30 September 2009, DPR merekomendasikan Presiden Indonesia membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para pelaku penculikan.

"Dua tahun kemudian rekomendasi itu belum juga dijalankan dengan layak. Walau pemerintah Indonesia telah mengekspresikan niatnya untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan paksa dan menandatangani perjanjian itu pada September 2010, rekomendasi yang lainnya belum ada yang dijalankan," kata Josef.

"Mereka yang bertanggungjawab belum dibawa ke pengadilan dan keluarga korban terus diingkari kesempatan mengungkap kebenaran."

"Kegagalan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan pada 30 September 2009 itu turut melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia dan iklim impunitas di Indonesia," tambah Josef.

Dia menambahkan, penyelidikan yang dibentuk pada Agustus 1998, menunjukkan penculikan sembilan orang melibatkan militer. Namun, penculikan 13 orang lainnya tidak ditemukan keterlibatan militer. "Tidak ada dokumen dari penyelidikan tersebut yang dibuka ke publik," kata dia.

"Kasus ke-13 korban ini melekat pada sejarah panjang penghilangan paksa di Indonesia dan semasa okupasi Timor-Leste tahun 1975-1999." (eh)

Laporan: Banjir Ambarita l Papua

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024