Kejagung Bidik Satu Tersangka Korupsi di KLH

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik satu tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas tahun 2007 sampai 2009 di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Juru Bicara Kejagung, Noor Rachmad mengungkapkan, penyidikan itu berdasarkan surat nomor 121/f.2/fd.1/9/2011 tertanggal 16 September 2011.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa yang akan dibidik pihaknya untuk menjadi tersangka.

"Penyidikan kan merupakan serangkaian proses membuat terang perkara, antara lain menemukan tersangka. Sabarlah, sebentar lagi diumumkan," kata Noor Rachmad ketika dihubungi, Minggu, 16 Oktober 2011.

Lebih lanjut, Noor mengakui, Kejagung sudah meminta keterangan dari pihak KLH. Namun, lagi-lagi Noor tak mau menyebutkan namanya. "Ada, dari Kementerian LH. Saya tidak bisa jelaskan detailnya," kata dia.

Pada  tahun 2009, KLH telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas pada masing-masing satuan kerja secara variasi. Kemudian, diduga adanya kebijakan informal sehingga terjadi penyalahgunaan uang anggaran tersebut. Selain itu, bukti-bukti pertanggung jawaban dana tersebut juga tidak memiliki bukti yang valid.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Ada juga bukti yang fiktif," kata Noor. Dengan adanya kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp4 Miliar.

TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Galih Loss.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024