Ibu Guru Vini Dituntut 2 Bulan Penjara

Guru SD di Garut Dipenjara Karena Melempar Pasir
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVAnews - Jaksa Pengadilan Negeri Garut menuntut guru SD Negeri Regol 13, Garut, Vini Novianti, dua bulan penjara. Menurut Jaksa, guru cantik berusia 33 tahun itu bersalah melakukan penganiayaan.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis 27 Oktober 2011. "Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban (Ee Syamsuddin/pengusaha perumahan) mengalami lecet di lengan kiri, benjol di dahi kanan, dan mengalami sakit," kata jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian.

Sedangkan hal yang meringankan,"Terdakwa sopan serta belum pernah dihukum. Selain itu, sudah saling memaafkan yang disaksikan majelis hakim."

Vini yang juga guru honorer ini mengatakan akan menyusun pembelaannya. "Mudah-mudahan hakim bisa mendengarkan dan bisa memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Vini yang mengenakan baju putih dan kerudung serta rok coklat itu.

Akibat terlilit kasus ini, Vini Novianti sempat mendekam di tahanan lapas Garut, sejak 19 September lalu. Penahanan ini sempat mendapat protes dari masyarakat setempat. Namun, Majelis Hakim PN Garut kemudian mengubah status Vini menjadi tahanan kota sejak 10 Oktober 2011.  (Laporan: ATT | Kabupaten Bandung, umi)

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024