Saksi Sebut Andi Nurpati, Ini Janji Polisi

Andi Nurpati Kembali Diperiksa Di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman berjanji melakukan pemeriksaan ulang kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Masyhuri Hasan,   Kamis 27 Oktober 2011, Pelaksana Staf Tata Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU), M Sugiarto, mengaku mendapat perintah dari mantan Komisioner KPU Andi Nurpati. Perintahnya, mengetik surat permintaan penjelasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

"Kalau dia (Sugiarto) mengatakan seperti itu, kami periksa lagi," kata Sutarman di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat 28 Oktober 2011.

Dalam mengungkap kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi ini, kata Sutarman, polisi menggunakan logika berpikir, siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu, pasti yang ingin menjadi anggota DPR. Kemudian, yang membuat surat palsu itu pasti orang dari Mahkamah Kostitusi, sedangkan yang mengubah jumlah suara pasti orang dari KPU.

"Tapi sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu. Kalau buktinya belum ketemu, belum cukup untuk menyeret seseorang untuk masuk ke tahanan kita. Jangan paksakan saya untuk menyeret mereka," kata dia.

Lalu bukti seperti apa yang dibutuhkan polisi? "Bukti kalau memalsukan surat palsunya, ada dua surat surat asli dan surat palsu. Itu bukti. Tapi yang surat palsu ternyata ditandatangani dan distempel, nomornya sama. Sedangkan surat asli enggak distempel. Menurut kita mana yang diduga palsu?" kata dia.

Dalam sidang itu, Sugiarto menjelaskan, pada 14 Agustus 2009, dirinya diminta mengetik surat untuk Mahkamah Konstitusi terkait Dapil Sulsel 1 itu oleh Andi Nurpati. "Yang memerintahkan saya Bu Andi. Konsepnya dari ibu dalam bentuk tulisan tangan, dan saya yang mengetik," kata Sugiarto.

Awalnya, surat itu ditujukan kepada Ketua MK Mahfud MD. Namun, dalam hitungan menit, Andi yang kini jadi politisi Partai Demokrat meminta untuk mengubah tujuan surat menjadi ke Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein.

Berdasarkan keterangan ini, Sutarman mengatakan, pasti ada yang menyuruh, namun apakah benar Andi yang menyuruh itu perlu ada bukti.

"Nah untuk itu membuktikan dia menyuruh, dengan apa dia menyuruh, dengan telepon. Kami sudah sita teleponnya kita cek komunikasinya. Jangkanya kan sudah dua tahun itu," kata Sutarman.

Meski begitu, Sutarman menegaskan polisi akan terus memonitor pengakuan-pengakuan para saksi di persidangan. "Nah pengakuan-pengakuan yang ada itu akan kami berita acara kembali," kata dia.

Lalu kapan polisi akan melakukan pemeriksaan ulang? "Anda jangan maksa sehari empat hari lalu ditulis," kata dia.

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Andi sendiri telah beberapa kali dimintai keterangan dalam kasus ini. Terkait soal ini, Andi Nurpati pernah membantahnya. Andi menyatakan itu memang tugasnya selaku komisioner KPU. "Itu adalah surat resmi KPU karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK," kata Andi Nurpati, Juli 2011 lalu. (umi)

Inter Milan pastikan Scudetto ke-20

5 Fakta Menarik Inter Milan Juara Serie A Musim 2023/2024

Inter Milan memastikan gelar Scudetto musim 2023/2024 setelah menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam lanjutan Serie A matchday ke 33 di San Siro pada Selasa kemarin.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024