MK: Rokok Wajib Cantumkan Peringatan

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 1 November 2011.

Uji materi ini diajukan oleh Nurtanto Wisnu Brata dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).  Yang diajukan adalah, Pasal 114 yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.”

Sementara, Penjelasan Pasal 114 menyebutkan, “Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan ‘dapat’ disertai gambar atau bentuk lainnya.”
 
Dalam pertimbangan putusan MK, menyebutkan bahwa Pasal 114 menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Apalagi jika dihubungkan dengan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan Pasal 114 beserta Penjelasannya.
 
Sehingga kata ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum. Sebab, penjelasan pasal itu sendiri tidak sinkron dengan Pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan. Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 tidak menunjukkan konsistensi sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pasal 114 berikut penjelasannya juga tidak senafas dengan asas dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Kesehatan.  
 
Dengan demikian, kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 yang tidak mewajibkan perusahaan/ produsen rokok telah mengebiri hak konstitusional para pemohon dan masyarakat, khususnya perokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sesusi UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, Mahkamah menilai kata ‘dapat’ bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Dengan demikian, kata Akil, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.”
 
Akil mengingatkan, materi Penjelasan Pasal 114 dinilai cukup jelas karena ada kata sambung ‘dan’ sehingga bersifat kumulatif. “Perusahaan rokok wajib mencatumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca, serta disertai gambar atau bentuk lainnya,” jelasnya.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan deeskalasi atau menahan diri dapat mencegah meluasnya konflik di Timur Tengah saat ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024