Pemohon Cabut Gugatan UU Kepolisian

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemohon gugatan UU Kepolisian mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi tidak lagi melanjutkan perkara judicial review UU Kepolisian. Pemohon mengajukan pencabutan permohonannya.

"Kami memohon pencabutan permohonan karena tidak ada saksi fakta dan ahli," kata kuasa hukum pemohon, Dorel Almir, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 3 November 2011.

Sebelumnya, pemohon menggugat keberadaan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian, serta Pasal 11 UU Kepolisian. Pasal-pasal itu dinilai menjadi dasar bahwa kepolisian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan kesan institusi penegak hukum itu mudah diintervensi penguasa. Pemohon meminta agar keberadaan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Pemohon menilai, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4). Karena dalam pasal itu, tidak dijelaskan polisi berada di bawah presiden. Dalam aturan itu menjelaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum.

Pencabutan gugatan UU Kepolisian ini disambut baik oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Kami menghargai dan menghormati keputusan Yang Mulia," ujarnya.

Dalam sidang ini, hadir sejumlah saksi dari DPR dan kepolisian. Saksi dari DPR yang dihadirkan adalah anggota Komisi Hukum yang terdiri atas Fahri Hamzah, Adang Daradjatun, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, dan Nudirman Munir.

Sedangkan saksi dari kepolisian hadir Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Wakil Menkumham Denny Indrayana, Mudji Waluyo, dan hadir pula 16 ahli seperti Yusril Ihza Mahendra.

Atas pencabutan ini, Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, mengagendakan akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pencabutan permohonan. "Kami akan undang pada sidang berikutnya tentang pencabutan perkara ini," ujarnya. (umi)

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024