Khofifah Kembali Gugat Hasil Pilkada Jatim

VIVAnews - Khofifah Indar Parawangsa dan Mujiono, pasangan calon gubernur yang dikalahkan Soekarwo-Saifullah di putaran ketiga pemilihan kepala daerah Jawa Timur, akan kembali menggugat hasil pemilihan. Rencananya, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin 2 Februari 2009.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

“Saya menyayangkan di pilkada ulang ini masih dicederai permainan yang tidak fair,” kata Khofifah dalam diskusi Uji Publik Visi Masa Depan Calon Legislator Aktivis dan Kaum Muda, di Senen, Jakarta Pusat, Minggu 1 Februari 2009.

Pilkada Jawa Timur menjadi sengketa berkepanjangan. Di putaran pertama, perolehan suara kedua pasangan itu tidak ada yang mampu mencapai syarat sebagai pemenang. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Timur mengulang pemilihan.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Di pemilihan putaran kedua Soekarwo-Saifullah menang tipis. Mereka meraih 217.076 suara, mengalahkan pasangan Khofifah yang hanya mengumpulkan 195.315 suara.

Lalu, kubu Khofifah menduga terdapat kecurangan dibalik kemenangan itu. Itulah sebabnya mereka mengajukan uji materiil hasil pemilihan ke mahkamah. Mahkamah mengabulkannya dan pemilihan diulang ke putaran ketiga.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Di luar dugaan, pada putaran ketiga pilkada Jawa Timur, pasangan Soekarwo-Saifullah tetap unggul.

Namun, pasangan Khofifah belum dapat menerima hasil pemilihan itu. Mereka akan memperkarakan kembali pilkada putaran tiga. Khofifah mengatakan tim pengawas yang dibentuknya menemukan sepuluh kecurangan.

Di antaranya, kata dia, menjelang pemilihan, terdapat Tempat Pemungutan Suara yang dipindah dari lokasi yang ditentukan semula. Kemudian, ditemukan Daftar Pemilih Tetap diacak sehingga menyulitkan. Ada juga pemilih di bawah umur diikutsertakan dalam pemilihan. Tim Khofifah juga mencatat undangan mengikuti pilkada tidak disebar secara merata ke masyarakat.

Khofifah mengatakan gugatan ini dilakukan bukan karena tidak siap menerima kekalahan dalam kompetisi pilkada. Melainkan ditempuh untuk menghasilkan pemilihan yang tidak menggunakan kecurangan.

Khofifah belum bersedia menunjukkan bukti kecurangan yang ditemukan timnya kepada wartawan. Dia mengatakan alat bukti itu bakal disampaikan ke mahkamah. “Selanjutnya terserah mahkamah. Apakah mau diulang atau bagaimana,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya