Hitung Kerugian e-KTP, Jaksa Sebar Penyidik

Proses perekaman KTP elektronik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -- Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun, hingga kini kejaksaan masih belum dapat menentukan jumlah kerugian negara dalam proyek senilai triliunan rupiah itu.

Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto segera menurunkan tim penyidik dan mengandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi, mereka akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi-lokasi proyek percontohan itu," kata Andi di Jakarta, Rabu 23 November 2011.

Andi menambahkan, daerah-daerah yang akan mereka kunjungi adalah daerah percontohan, seperti Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Barat. "Jadi, supaya lebih cepat hasilnya (dilimpahkan), lihat saja nanti hasilnya," kata dia.

Mengenai ketiga tersangka itu, Andi mengatakan, berkas perkara belum diketahui hasil pemeriksaan tersangka, jika tim yang ke lapangan belum menunjukan hasilnya.

Seperti diketahui, kejaksaan telah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka. Irman diduga menggelembungkan nilai proyek saat dia menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang. Dua tersangka lainnya adalah rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya. (sj)

Pamer Foto Prewedding, Putri Isnari Banjir Pujian hingga Disebut Kajol Indonesia
Harga komoditas pangan stabil

Harga Pangan Naik Gegara Perang Israel Vs Iran?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan harga pangan saat ini bergejolak.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024