- Reuters
VIVAnews – Pemerintah Indonesia dan DPR RI setuju meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty /CTBT). Seperti dikutip dari laman Reuters, Indonesia menjadi negara ke-156 yang meratifikasi CTBT.
Dengan langkah Indonesia tersebut, maka tinggal sisa delapan negara yang ratifikasinya dibutuhkan agar CTBT bisa memberikan efek. Delapan negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, India, Pakistan, Israel, Iran, Korea Utara, dan Mesir.
“Ratifikasi oleh Indonesia saat ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi pemilik senjata nuklir untuk melakukan hal yang sama,” ujar Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif Organisasi Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organization /CTBTO), Tibor Toth menyambut baik keputusan parlemen Indonesia untuk meratifikasi CTBT.
“Saya menyambut hasil voting parlemen Indonesia hari ini untuk meratifikasi perjanjian,” ujar Toth dalam situs resmi CTBTO.
Anggota Komisi I DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono juga menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang CTBT pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa, 6 Desember 2011.
”Ratifikasi CTBT dapat meningkatkan postur Indonesia di dunia internasional dan juga meningkatkan bargaining position Indonesia di panggung global. Sekali lagi Indonesia telah memberikan bukti nyata kontribusi Indonesia di kawasan, setelah sebelumnya sukses menjadi Ketua ASEAN dan memimpin sidang-sidang regional kawasan Asia Pasifik,” ujarnya. (eh)