Diskriminasi, Lion Didenda & Harus Minta Maaf

Lion Air
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan maskapai Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan PT Angkasa Pura II telah bersalah karena tidak menyediakan fasilitas khusus untuk orang cacat. Mereka harus membayar Rp25 juta dan menyampaikan permohonan maaf di surat kabar nasional.

Gugatan ini diajukan oleh seorang penyandang cacat, Ridwan Sumantri, yang menjadi penumpang Lion Air. "Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng Rp25 juta dan memohon maaf di media cetak harian nasional," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno, saat membacakan putusan, Kamis, 8 Desember 2011.

Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena berbuat diskriminasi terhadap Ridwan pada 11 April 2011 lalu. Diskriminasi itu dianggap telah menyebabkan Dia mengalami kerugian materiil maupun immateril. "Perbuatan tergugat mengakibatkan perasaan malu dan terhina sebagai orang cacat," tegasnya.

Majelis hakim juga menghukum PT Angkasa Pura II karena tidak menyediakan lift khusus bagi para penyandang cacat. Sementara itu, Kementerian Perhubungan dihukum karena sebagai regulator lalai akan tugasnya melakukan kontrol dan pengawasan. "Kementerian Perhubungan tidak boleh hanya menunggu laporan penumpang, tetapi proaktif melihat pemenuhan hak penumpang," tuturnya.

Terkait vonis ini, pengacara Lion Air, Nusirwin menyatakan akan melakukan banding. "Keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. Hakim dalam memutus mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri, bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," pungkasnya.

Gugatan ini bermula ketika Ridwan, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in. Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh digendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23A atau bagian tengah.

Diskriminasi yang lain, dia dipaksa menandatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Ridwan sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit. Namun, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka Ridwan harus turun.

Harga Emas Hari Ini 19 Maret 2024: Global Datar, Antam Bersinar
Gibran Rakabuming Raka Nyoblos Pemilu 2024

KPU Bakal Umumkan Hasil Pilpres 2024, Gibran Imbau Pendukungnya Tak Euforia Berlebihan

KPU kemungkinan akan mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Selasa hari ini.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024