“Bantu Cucu Korban Rawagede dengan Beasiswa”

Duta Besar Belanda Tjeerd de Zwaan Hadir Di Peringatan Peristiwa Rawagede
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, memuji sikap pemerintah Belanda yang akhirnya mau meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban pembantaian Rawagede. Menurut Saan, hal itu sangat berarti bagi kerabat korban.

“Artinya Belanda mengakui kesalahannya. Jadi permintaan maaf itu perlu kita apresiasi,” kata Saan saat menghadiri Peringatan Tragedi Rawagede di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Jumat 9 Desember 2011.

Saan menyatakan, sekarang yang penting adalah cara Belanda menindaklanjuti permintaan maaf mereka. “Jadi tidak cuma kompensasi. Pemerintah Belanda juga harus memikirkan kelanjutan dari generasi-generasi yang menjadi korban, anak cucu mereka,” ujar Saan.

Wasekjen Demokrat itu pun mengusulkan adanya santunan berupa beasiswa yang diberikan kepada cucu-cucu korban pembantaian. Saan berpendapat, jika semua kompensasi diberikan dalam bentuk uang, maka hal itu tidak akan efektif dalam jangka panjang.

“Penderitaan keluarga korban kan tidak bisa seluruhnya dihargai dengan uang. Penting juga untuk memperhatikan kelangsungan hidup mereka, misalnya lewat beasiswa,” tutur Saan. Beasiswa untuk keluarga korban, menurut Saan, juga bisa diberikan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pemerintah Belanda sendiri menyiapkan kompensasi sebesar 20.000 Euro atau setara dengan Rp240 juta untuk 9 janda korban pembantaian. Dengan demikian, total kompensasi yang diberikan pemerintah Belanda adalah 180.000 Euro atau setara dengan Rp2,16 miliar.

“Tentunya tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan semua hal yang menjadi kerusakan di sini. Tapi uang 20.000 Euro adalah suatu permintaan maaf secara sukarela untuk menggantikannya,” kata Liesbeth Zegveld, warga Belanda yang juga menjadi pengacara para janda korban pembantaian Rawagede di Pengadilan Den Haag, Belanda. (umi)

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024