Kementerian Energi Usut Soal Tambang di Bima

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby

VIVAnews – Konflik antara masyarakat Kecamatan Lambu dan Sape, Bima, dengan aparat kepolisian empat hari lalu merupakan buntut penolakan masyarakat atas izin usaha pertambangan di wilayah itu.

Terkait masalah pertambangan itu, Dinas Pertambangan dan Energi NTB mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Eko Bambang Sutedjo, menyatakan hari ini Dirjen Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite tiba di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dirjen Mineral dan Batu Bara itu datang ke Bima dengan didampingi oleh tiga penjabat utama Kementerian ESDM. Mereka akan mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait persoalan izin usaha tambang. “Untuk mengumpulkan fakta dan mempertimbangkan perizinan-perizinan terkait pertambangan di Bima,” kata Eko di Mataram, Selasa 27 Desember 2011.

Eko menyatakan, penyelesaian masalah pertambangan di Bima perlu melibatkan pemerintah pusat. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengutus Kepala Bidang Pertambangan Umum untuk mendampingi Dirjen bertemu dengan sejumlah tokoh di Bima.

Permasalahan pertambangan di Kecamatan Lambu, Bima, berawal dari penolakan masyarakat setempat atas Izin Usaha Pertambangan bernomor 188.45/357/004/2010 yang dikeluarkan Bupati Bima, Fery Zulkarnaen, untuk PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

PT. SMN sendiri memperoleh izin untuk melakukan eksplorasi di lahan seluas 24.890 hektar yang berada di tiga kecamatan di Boma, yakni Sape, Lambu, dan Langudu. Izin tersebut berlaku selama lima tahun.

Selain PT. SMN, terdapat juga perusahaan tambang lain di Bima yakni PT. Indo Mineral Citra Persada di Kecamatan Lambu. Kedua perusahaan itu pun memperoleh kuasa pertambangan dari bupati. Menurut Eko, PT. Indo Mineral Citra Persada di Kecamatan Lambu mengantongi KP pada tahun 2005 dengan konsesi seluas lahan 14.318 hektar, sementara PT. SMN mengantongi KP tahun 2008. Namun keduanya memperoleh Izin Usaha Pertambangan pada 2010.

Keberadaan PT. SMN di Kecamatan Lambu menuai penolakan masyarakat setempat sejak awal tahun 2011. Padahal perusahaan itu sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. “Yang mencuat ke permukaan, PT. SMN memang sudah mengantongi IUP dari bupati, namun hingga saat ini belum ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pinjam pakai lahan, karena di kawasan itu juga ada area hutan,” ujar Eko.

Dia berharap, kedatangan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dapat memperjelas masalah pertambangan di Bima, sehingga kepentingan masyarakat Kecamatan Lambu, Sape, dan Langudu, dapat dipenuhi.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Pelaku pembunuhan bermodus begal di Poasia, Kendari.

Sadis! Ini Motif Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Ibu Mertua di Kendari

Otak pembunuhan sadis terhadap Mirna (51) ternyata adalah sang menantu bernama Novi Damayanti (21). Novi tega berbuat itu dengan menyewa Cimank sang pembunuh bayaran.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024