Kak Seto: Bukti Beda, AAL Layak Bebas Murni

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pemerhati anak, Seto Mulyadi menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim untuk AAL, terdakwa pencuri sandal Briptu AR. Menurut dia, putusan hakim itu sangat janggal.

"Vonis ini semakin menunjukkan hukum itu tajam jika diterapkan untuk rakyat bawah," kata Kak Seto saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.

Dalam putusan yang dibacakan, hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah menyatakan AAL bersalah dan dihukum dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. "Kenapa vonis itu tidak menyatakan AAL bebas murni?" tanya Kak Seto. "Itu harusnya bebas murni."

Menurut dia, AAL layak divonis bebas murni karena tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan pencurian itu. "Barang bukti yang dihadirkan di persidangkan bukan sandal yang dianggap hilang oleh Briptu AR. Saat dicoba dipakai oleh Briptu AR, sandal yang jadi bukti itu terlalu kecil, tidak muat. Jadi itu bukan sandal yang dicuri," ujar Seto.

Dia meminta kasus AAL ini dijadikan pelajaran oleh semua pihak, khususnya polisi dalam menangani anak-anak. "Sehingga paradigma kita harus diubah. Jangan mengorbankan anak-anak yang masih tumbuh," katanya. (eh)

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit
Lambe Turah

Bukan Nanda Persada, Ternyata Ini Dia Sosok Dibalik Akun Lambe Turah

Akun Lambe Turah lahir pada tahun 2015 dan langsung mencuat untuk memberikan informasi terkait selebritis. Banyak kisah-kisah "undercover“, yang dibahas di akun tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024