- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pemerhati anak, Seto Mulyadi menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim untuk AAL, terdakwa pencuri sandal Briptu AR. Menurut dia, putusan hakim itu sangat janggal.
"Vonis ini semakin menunjukkan hukum itu tajam jika diterapkan untuk rakyat bawah," kata Kak Seto saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah menyatakan AAL bersalah dan dihukum dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. "Kenapa vonis itu tidak menyatakan AAL bebas murni?" tanya Kak Seto. "Itu harusnya bebas murni."
Menurut dia, AAL layak divonis bebas murni karena tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan pencurian itu. "Barang bukti yang dihadirkan di persidangkan bukan sandal yang dianggap hilang oleh Briptu AR. Saat dicoba dipakai oleh Briptu AR, sandal yang jadi bukti itu terlalu kecil, tidak muat. Jadi itu bukan sandal yang dicuri," ujar Seto.
Dia meminta kasus AAL ini dijadikan pelajaran oleh semua pihak, khususnya polisi dalam menangani anak-anak. "Sehingga paradigma kita harus diubah. Jangan mengorbankan anak-anak yang masih tumbuh," katanya. (eh)