- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan vonis kasus pencurian sandal terhadap terdakwa AAL sudah tepat. Menurut Mahfud, tindakan ini merupakan contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Secara hukum formal saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu benar. Kan memang ada satu tindakan," kata Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
"Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi, ada pelanggaran hukum tapi tidak diproses," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan secara substansi memangĀ tidak setiap kesalahan yang secara formal bersalah, lalu dianggap salah secara substansi. Dia menilai langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dan pengadilan terhadap kasus ini tidak berlebihan dan prosesnya wajar.
"Dinyatakan bersalah tapi tidak dihukum, dikembalikan ke orang tuanya. Saya nilai tidak berlebihan terhadap AAL, biar nanti pengadilan yang menentukan hukumannya. Pengadilan sudah memutuskan," ujar dia.
Menurut Mahfud, apabila langkah hukum tidak dijalankan oleh penegak hukum, maka kejadian serupa akan kembali terulang.
"Coba kalau ada orang melakukan kesalahan lalu berlindung dengan mengatakan ini pelakunya anak kecil, nanti juga susah. Akan banyak orang melakukan itu karena anak-anak," tuturnya.
Terhadap respon masyarakat yang berpendapat kasus AAL berlebihan, Mahfud juga tak menyalahkan. "Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itukan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga," ungkapnya.
Sejumlah Keanehan
Sebelumnya, vonis terhadap AAL disoal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretaris Jenderal KPAI, M Ikhsan mengatakan, ini bukan soal dibui atau tidak dibui.
Ia pun menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus ini. "Pertama, dalam proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, juga hasil investigasi, tidak terbukti AAL bersalah. Ia tak mencuri, tapi memungut sandal di pinggir jalan," kata Ikhsan kepada VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.
Sandal yang ia pungut bukan milik Briptu Ahmad. Yang diambil sandal Eiger, yang diaku sandal Ando. "Harusnya AAL divonis bebas," tambah dia.
Ikhsan berpendapat, meski akhirnya dikembalikan ke orang tua, berat bagi AAL untuk melanjutkan masa depannya dengan predikat bersalah. "Seumur hidup ia akan menanggung beban psikologis sebagai pencuri.
Ini berbahaya bagi perkembangan anak," kata dia. "Kita hindari, jangan sampai ia dibilang maling, pencuri. (ren)