Mantan Mendagri Divonis 2,5 Tahun

Hari Sabarno
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hari terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Selain itu, Hari dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hari selaku Mendagri terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat radiogram yang mengakibatkan terjadinya korupsi dalam pengadaan mobil damkar di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

Terdakwa bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi telah membuat radiogram agar para gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM ke PT Sarana Istana Raya dan PT Cantal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar," ujar hakim Suhartoyo.

Adapun yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan pernah mendapat penghargaan.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Sabarno hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, JPU juga membebankan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024