Cabut Perda Miras, Mendagri Dihujani Kritik

Ganjar Pranowo (PDIP)
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Pro dan kontra pencabutan sembilan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra.

Sembilan perda itu dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan lebih detil alasan pencabutan perda tersebut.

"Tentu pemerintah harus memberikan rasionalitas alasan pencabutannya dulu. Apa itu perda miras yang kontrovesial itu," ujar Ganjar saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 10 Januari 2012.

Ganjar memahami bahwa, Keppres lebih tinggi dari Perda. Namun, untuk menghindari polemik yang terjadi di tengah masyarakat, pemerintah harus menjelaskan alasan pencabutannya.

"Kalau bertentangan dengan Keppres, harus dijelaskan dulu mana yang bertentangan. Kalau dijelaskan, publik bisa mengetahui mana yang tidak sesuai," tuturnya.

Senada dengan Ganjar. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Perda tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.

"Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras," ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.

"Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi," tutur Anis.

Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari mendagri. "Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini," tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Baca pernyataan Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, terkait dengan pencabutan sembilan Perda yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di sini.(umi)

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024