Saksi di KPK Jadi Tersangka di Daerah

Sidang Anggodo: Ketua LPSK: Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah saksi pengungkapan kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat pidana di sejumlah daerah. Mereka jadi tersangka di institusi penegak hukum lain.

"Ada kecenderungan di daerah di mana orang-orang yang dijadikan saksi oleh KPK kemudian jadi tersangka. Kami menemukan di Manado, Bengkulu, Bali. Kasusnya pencemaran nama baik," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2012.

Dia mengakui sulit memang membuktikan apakah pidana yang menjerat para saksi itu merupakan serangan balik. Tapi, LPSK tetap menilai kasus yang menjerat para saksi ini dipicu oleh kesaksian yang bersangkutan.

Dia berharap KPK bisa menangani masalah ini dengan baik sehingga tidak ada serangan balik kepada orang-orang yang membuka kasus korupsi. "Jangan sampai ada serangan balasan. Kalau itu terjadi, ada kesan di masyarakat kalau memberikan kesaksian akan mendapat tuntutan dan serangan dari pihak lain," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, anggota LPSK Teguh Sudarsono mengingatkan pimpinan KPK peran LPSK sebagai pelindung saksi dan korban. "Kami dapat masukan, jangan sampai LPSK ini jadi tempat berlindung tersangka yang menjelmakan dirinya menjadi saksi pelapor." (eh)

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024