4 Pelanggaran Nasir Saat Kunjungi Nazaruddin

Muhammad Nasir (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi III DPR, M. Nasir saat mengunjungi tersangka suap Wisma Atlet M Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Rabu malam, 8 Februari 2012.

Pertama, kunjungan Nasir di luar prosedur operasi standar kunjungan di Lapas. Kunjungan ke Lapas dibatasi pukul 10.00 - 15.30 WIB setiap Senin sampai Sabtu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, kunjungan Nasir pukul 21.00. Satu setengah jam sebelum Denny memergoki pada pukul 22.30. Sesuai prosedur operasi, bila kunjungan dilakukan lewat waktu, maksimal kunjungan hanya 30 menit. "Ini melanggar SOP," kata Denny di Jakarta, 12 Februari 2012.

Kedua, dari buku tamu milik Nazaruddin, diketahui bahwa kunjungan Nasir dilakukan berkali-kali, dan juga ada hari Minggu yang bukan merupakan hari kunjungan. "Jadi silahkan dinilai, kunjungan Nasir ke keluarganya itu untuk tugas atau kunjungan pribadi yang musti tunduk pada SOP,"  ujar Denny.

Ketiga, Nazaruddin dikunjungi oleh tujuh orang, dan yang berstatus sebagai anggota Komisi III DPR hanya satu orang, yakni M. Nasir, sedangkan yang lain bukan. "Ini jelas-jelas telah melanggar PP 27 Tahun 1983 yang mengatur tentang hari, dan waktu kunjungan."

Keempat, Nasir tidak mempunyai kartu khusus masuk Rutan/Lapas yang seharusnya dimiliki oleh anggota Komisi III DPR. Berdasarkan daftar yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM ada 16 orang anggota Komisi III yang telah mempunyai kartu. "Di mana tidak ada nama saudara Nasir."

Meski demikian, Denny mengaku tidak mengetahui apa saja yang dibicarakan oleh Nazar dan Nasir dalam pertemuan malam itu. "Itu pertemuan di ruang tertutup, di ruang kepala pengamanan rutan, sehingga kami tidak bisa mengetahui pembicaraannya," katanya.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit
Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengarahkan BUMN beli dolar secara optimal, terukur, dan sesuai kebutuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024