Nazaruddin Diancam Tambahan 20 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Muhammad Nazaruddin di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Selain kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mantan politisi Demokrat itu diduga mencuci uang saat membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar pada 2010 melalui Mandiri Sekuritas.

Uang yang digunakan membeli saham Garuda itu oleh KPK diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yakni dana suap Wisma Atlet SEA Games dari PT Duta Graha Indah (DGI).

"Dari tindak pidana korupsinya, MN disangkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin 13 Februari 2012.

Selain itu, untuk pasal tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU TPPU Jo pasal 55 ayat (1) kesatu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK maupun penegak hukum lainnya dalam pemberantasan TPK dengan mengaitkannya UU TPPU apabila ada tindak pidana pencucian uangnya," kata Agus. (kd)

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024