Isu HAM

Melanggar Hak Ekonomi sama dengan Pembunuhan

VIVAnews - Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud) mulai kini setara dengan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik. Pandangan itu sudah menjadi hukum yang harus ditaati Indonesia setelah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1 Desember 2008.

Hak ekonomi, sosial, dan budaya sama-sama diatur dalam yurisdiksi hukum internasional. "Maka, pelanggaran hak ekososbud dapat diajukan sebagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan Departemen Luar Negeri, Wiwiek Setyawati Firman, dalam media briefing di Hotel Salak Bogor, Senin 9 Februari 2009.

“Jadi bisa dikatakan, tak memenuhi hak-hak ekososbud itu sama-sama bisa diadili seperti kasus pidana yang lain, seperti pembunuhan," lanjut Wiwiek.

Setelah meratifikasi perjanjian internasional tersebut, maka Indonesia sebagai negara anggota Dewan HAM PBB wajib menerapkannya. "Tetapi implementasinya akan bersifat progresif, artinya akan ada penyesuaian di tingkat nasional,” kata Wiwiek. “Kovenan itu perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan maupun aturan-aturan baru lainnya di tingkat nasional,” lanjut Wiwiek.

Selain itu, kata Wiwiek, ada pergeseran perhatian Dewan HAM. Isu-isu hak ekonomi, sosial dan budaya semakin mencuat dan mendapat perhatian komunitas HAM internasional yang dimotori oleh Dewan HAM.  

Agenda hak ekososbud juga akan dibahas dalam sesi tersendiri, yaitu sesi tiga, dalam sidang reguler Dewan HAM kesepuluh yang akan digelar 2-27 Maret 2009 di Jenewa, Swiss. Sidang ini diikuti oleh 47 negara anggota, negara-negara peninjau, dan organisasi internasional.

Dewan HAM adalah badan subsider di bawah Majelis Umum PBB yang bersidang tiga kali dalam setahun. Di luar sidang reguler tersebut, Dewan HAM dapat menyelenggarakan sidang khusus apabila diperlukan.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024