VIVAnews - Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud) mulai kini setara dengan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik. Pandangan itu sudah menjadi hukum yang harus ditaati Indonesia setelah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1 Desember 2008.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya sama-sama diatur dalam yurisdiksi hukum internasional. "Maka, pelanggaran hak ekososbud dapat diajukan sebagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan Departemen Luar Negeri, Wiwiek Setyawati Firman, dalam media briefing di Hotel Salak Bogor, Senin 9 Februari 2009.
“Jadi bisa dikatakan, tak memenuhi hak-hak ekososbud itu sama-sama bisa diadili seperti kasus pidana yang lain, seperti pembunuhan," lanjut Wiwiek.
Setelah meratifikasi perjanjian internasional tersebut, maka Indonesia sebagai negara anggota Dewan HAM PBB wajib menerapkannya. "Tetapi implementasinya akan bersifat progresif, artinya akan ada penyesuaian di tingkat nasional,” kata Wiwiek. “Kovenan itu perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan maupun aturan-aturan baru lainnya di tingkat nasional,” lanjut Wiwiek.
Selain itu, kata Wiwiek, ada pergeseran perhatian Dewan HAM. Isu-isu hak ekonomi, sosial dan budaya semakin mencuat dan mendapat perhatian komunitas HAM internasional yang dimotori oleh Dewan HAM.
Agenda hak ekososbud juga akan dibahas dalam sesi tersendiri, yaitu sesi tiga, dalam sidang reguler Dewan HAM kesepuluh yang akan digelar 2-27 Maret 2009 di Jenewa, Swiss. Sidang ini diikuti oleh 47 negara anggota, negara-negara peninjau, dan organisasi internasional.
Dewan HAM adalah badan subsider di bawah Majelis Umum PBB yang bersidang tiga kali dalam setahun. Di luar sidang reguler tersebut, Dewan HAM dapat menyelenggarakan sidang khusus apabila diperlukan.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Salah satunya suami Sandra Dewi.
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
4 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 Ide Hampers Lebaran Selain Makanan untuk Atasan di Kantor, Pasti Berkesan
IntipSeleb
11 menit lalu
Berikut deretan ide hampers lebaran untuk diberikan kepada atasan di kantor, yang pastinya terlihat mewah serta harganya terjangkau tidak bikin kantong jebol, intip yuk..
7 Potret Keseruan Bridal Shower Putri Isnari Jelang Pernikahannya dengan Bos Tambang
JagoDangdut
39 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut muda jebolan D'Academy, kini semakin dekat dengan hari bahagia, yakni pernikahannya dengan Abdul Aziz, seorang pengusaha tambang batubara.
Selengkapnya
Isu Terkini