- VIVAnews/Bayu Galih
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita seluruh harta kekayaan Gayus Halomoan Tambunan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Hakim memerintahkan untuk menyita uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti yang dirampas dan disita untuk negara.
Selain itu, harta lain yang juga ikut disita adalah satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp3 miliar, dan 31 batang emas murni yang jumlahnya masing-masing 100 gram.
"Uang yang sudah dipegang Kejaksaan Agung sebesar Rp74 miliar. Itu dari tabungan dan deposito, sudah kami titipkan ke Bank Indonesia," kata Jaksa Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gayus. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar. Gayus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana, yakni suap, pencucian uang, dan gratifikasi.