VIDEO: Divonis 5 Tahun, Eep Ikat Diri di MA

Aksi Teatrikal Bupati Non Aktif Subang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Bupati Subang, Eep Hidayat, meluapkan kekecewaannya atas putusan yang akan dijatuhkan Mahkamah Agung. Karena, Eep justru harus dibui selama 5 tahun penjara. Padahal, pada putusan pengadilan sebelumnya, Eep divonis bebas.

Atas putusan itu, Eep mengajukan protes ke MA. Namun, Eep dilarang masuk Gedung MA untuk bertemu dengan majelis hakim yang memvonisnya bersalah.

Karena tidak diizinkan masuk, Eep pun langsung mengikatkan diri di pintu gerbang MA. Selain itu, bupati non aktif ini menggigit sandal jepit. Aksi ini dilakukan bersama sejumlah pendukungnya.

Seperti diketahui, pada 22 Februari 2012, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar meminta permohonan kasasi dari jaksa. Majelis pun mengganjar Eep dengan hukuman5 tahun penjara .

Tak hanya hukuman penjara, Eep juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Eep harus mengembalikan hasil korupsi sebesar Rp2,54 miliar.

Majelis menilai, Eep terbukti bersalah dalam korupsi korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar.

Jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dalam kasus-kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. (seni)

Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024