- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Sofyan diperiksa terkait kasus korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
"Kehadiran Pak Sofyan Djalil dalam rangka diperiksa sebagai saksi yang meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Maret 2012. Menurut Adi, Sofyan diperiksa atas permintaan dari mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Namun, Adi enggan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus korupsi di Maskapai Merpati ini. "Nanti dikasih tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea, dan mantan General Manager Merpati, TS.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2006 dan diduga menyebabkan kerugian negara sampai US$1 juta. Uang tersebut telah dibayarkan kepada Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer ke Bank Mandiri, namun pesawat yang dimaksud tak kunjung diterima oleh PT MNA. (adi)