Masyarakat Penyiaran Minta P3SPS Dicabut

Sumber :
  • corbis.com

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pemberlakuan Penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Hal itu dikatakan Wijaya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis 5 April 2012. "Kami sangat menyayangkan. Karena prosedurnya cacat hukum. Jika mengacu pada Undang-Undang No 32 tahun 2001, Pasal 8 ayat 2b," ucapnya.

Kata Wijaya, Pasal 8 ayat 2b jelas ditegaskan bahwa pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. "Tindakan KPI ini tentunya mencederai UU No 32 tersebut. Siapa masyarakat penyiaran di sini, yaitu para pengiklan, dewan pers, dan lain-lain," kata dia.

Selain itu, lanjut Wijaya, ATVSI sebenarnya sudah melayangkan keberatan melalui surat resmi pada tanggal 24 Juni 2011 dan pada tanggal 28 Juli 2011. Surat tersebut, berisi penolakan berlakunya P3 SPS. "Kami juga meminta kepada KPI untuk membicarakan kembali proses P3 SPS itu dengan masyarakat penyiaran. Tapi tidak pernah terealisasi," katanya.

Selain itu, tambah Wijaya, bukan saja karena banyak ketentuan dari P3 SPS yang tidak sesuai dengan praktek pelaku penyiaran seperti penayangan iklan, tetapi banyak juga aturan yang kontroversi.

Karenanya, ATVSI sendiri menyatakan, agar P3 SPS 2012 itu ditunda pemberlakuannya. Disamping juga mengimbau agar KPI melakukan komunikasi yang lebih baik dan intensif dengan seluruh stakeholder industri penyiaran dalam setiap proses penyusunan dan penetapan aturan yang berdampak pada pelaku penyiaran.

"Itu demi terwujudnya industri penyiaran Indonesia yang sehat, bermartabat, dan dapat bersaing secara internasional," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Arya M Sinulingga menyatakan, dalam proses pembentukan P3 SPS pihaknya juga sama sekali tidak pernah dilibatkan.

"Seingat saya kalau pun diundang cuma sekali. Harusnya dalam pembuatan regulasi itu, semua stakeholder harus dilibatkan. Tapi kami tidak diundang dalam pembuatan aturan main itu," ucapnya.

Karena tidak ada pelibatan dari para stakeholder penyiaran, menurut Arya, maka ada kecenderungan KPI menggunakan abuse of power dalam pembentukan P3 SPS itu.

"Kami harap lebih bersahabat dengan industri penyiaran. Artinya melihat industri penyiaran untuk disehatkan dan dimajukan, bukan dimusuhi. Jadi kecenderungan abuse of powernya tinggi. Ada kecenderungannya seperti itu," kata dia.

"Karena itu kami meminta KPI, bukan menunda P3 SPS ini, tapi dicabut," kata Arya.

Karena dalam UU No 32 dinyatakan, pedoman perilaku penyiaran itu harus dibuat dengan melibatkan para stakeholder. "Ini tidak dilibatkan sama sekali," kata dia.

KPI sendiri melaunching P3 SPS 2012 pada peringatan Hari Siaran Nasional di Surabaya, Minggu 1 April 2012 kemarin, yang sebelumnya telah ditetapkan KPI pada 23 Maret 2012.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

Catatan sejarah ditorehkan Timnas Indonesia U-23. Armada Shin Tae yong memastikan tiket ke semifinal Piala Asia U 23 2024 usai menyingkirkan Timnas Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024